PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa pemukulan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jason Tjakrawinata (38) mulai jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021). Warga asal Kayu Agung, OKI ini didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait