"Untuk penuntasan perkara, tim penyidik memerlukan tindakan pengeledahan untuk mendapatkan alat bukti berupa dokumen. Sekarang kasus ini masih dalam proses di Kejari OKU dalam tahap penyelidikan," katanya.
Choirun belum menyebutkan pihak yang akan terjerat hukum pada kasus ini karena masih dalam penyelidikan. Sejauh ini, Kejari OKU telah memeriksa 20 saksi untuk dua perkara yang ditangani. "Ada tahapan, nanti pasti ada yang diminta pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait