PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya resmi mengajukan surat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSBB diajukan setelah data menunjukkan peningkatan kasus positif Corona, yang mencapai 54 pasien.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," kata Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/4/2020).
Harno menambahkan, dirinya berharap Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB. Hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pendatang.
"PSBB ini, masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses penyetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan Covid-19 yang harus dipahami masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut Harno menambahkan, nantinya jika PSBB disetujui Menkes, Pemkot Palembang sudah dipastikan siap, terlebih Palembang telah mencadangkan anggaran hingga Rp200 miliar untuk penanggulangan Covid-19.
"Kalau bicara siap, ya siap. Kita sudah bahas ini bersama. Tinggal menunggu persetujuan dan arahan," katanya.
Diketahui Sumsel mencatat 89 kasus positif Corona. Sebanyak 54 kasus diantaranya merupakan warga Kota Palembang.
Selain itu, di Palembang juga telah terjadi transmisi virus secara lokal sehingga terjadi pertambahan secara cepat. Palembang juga sudah ditetapkan sebagai zona merah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait