Pemilik panti asuhan di Palembang beriniasial H yang aniaya anak asuhnya terancam enam tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, motif tindak kekerasan yang dilakukan oleh H sebagai bentuk pembinaan terhadap anak asuhnya di panti miliknya. 

"Dari pengakuan tersangka motifnya tidak lain untuk proses pembinaan terhadap anak panti asuhan tersebut," ujarnya.

Perbuatan itu dilakukan karena pelaku sering menemukan anak-anak panti bermalas-malasan dan tidak disiplin sesuai aturan yang ada di pantinya.

"Jadi kalau dari pengakuan tersangka itu untuk mendidik mereka agar disiplin," ujarnya.

Aksi kekerasan tersebut, kata dia, terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023. Adapun yang viral tersebut terjadi pada 15 dan 20 Februari terhadap korban berinisial W.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network