Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.id - Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau ditetapkan tersangka kecelakaan maut. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (5/8/2024). 

Dia mengatakan, Marisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"MP dari hasil tes urine juga positif amfetamin dan metamfetamin," katanya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, kronologi kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. 

Tersangka diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban Renti Marningsih (46) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi usai tersangka pulang dugem dari tempat hiburan malam.

"Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak tidak sadari hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu telah menabrak," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Marisa Putri meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network