Dijelaskan Wenharnol, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.
Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait