Karena takut, korban mengikuti semua permintaan tersangka. Dalam perjalanan menuju kosan tersangka, korban mengalami pelecehan seksual hingga pemerkosaan secara paksa. “Akibat peristiwa itu korban kini mengalami trauma mendalam dan melaporkan kejadian ke Mapolres OKU Timur,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan laporan peristiwa pemerkosaan tersebut. Hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Sabtu (26/12/2020). “Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres OKU Timur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP - B/88/XII/2020/SUMSEL/ OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait