Dua petani di Muratara ditangkap karena mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MURATARA, iNews.id – Saman (40) dan Amran alias Meran (47) dua warga Dusun I Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Muratara ditangkap polisi. Kedua petani ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. "Laporan warga itu disampaikan melalui akun Facebook Comonity Rupit Rawas," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskan Darmanson, mulanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara meringkus tersangka Saman di rumahnya pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 18 paket sabu. “Tersangka Saman mengakui barang haram itu didapat dari Amran alias Meran,” katanya.

Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Muratara bergerak dan menangkap tersangka Amran alias Meran di rumahnya tanpa perlawanan. "Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network