untuk proses pembayaranya sendiri pelaku mendeposit terlebih dahulu ke bank yang telah ditentukan
"Pelaku mendapatkan keuntungan dalam satu bulanya bisa mencapai Rp30 juta," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp36 juta, ATM, buku rekapan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait