Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, MSE telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kami masih mendalami kasus pembakaran dan dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tes urine pelaku dinyatakan positif," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sadar dengan apa yang dilakukannya dan menyesal telah melakukan aksi pembakaran tersebut.
"Dia melakukan aksi pembakaran dengan sadar. Pas ditanya, dia mengaku menyesal," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait