Istri pelaku pembakaran rumah di Kota Lubuklinggau, Sumsel, bersujud meminta maaf ke para korban. (Foto: iNews)

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, MSE telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

"Kami masih mendalami kasus pembakaran dan dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tes urine pelaku dinyatakan positif," ujarnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sadar dengan apa yang dilakukannya dan menyesal telah melakukan aksi pembakaran tersebut. 

"Dia melakukan aksi pembakaran dengan sadar. Pas ditanya, dia mengaku menyesal," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network