LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang perempuan cantik di Lubuklinggau menjadi DPO kasus penggelapan sertifikat rumah. Perempuan bernama Ayu Tiara ini ditetapkan menjadi DPO karena tidak kooperatif dan kabur dari tanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, saudara Ayu ditetapkan DPO setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sertifikat perumahan tempatnya pernah bekerja. Trsangka tidak kooperatif malah kabur hingga hari ini.
“Perbuatan tersangka ini terungkap setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban perusahaan tempatnya dulu bekerja,” ujar Kasat, Minggu (7/5/2023).
Penetapan tersangka Ayu masuk DPO pada tanggal 5 Mei 2023. Sedangkan keluarga, orang tua dan suami korban juga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi.
"Pihak keluarga, orang tua dan suami tersangka sudah menjalani pemeriksaan secara kooperatif, namun tersangka malah memilih melarikan diri, hingga diterbitkan DPO,” katanya.
Ditambahkan Robi, tersangka mempunyai anak dan suaminya juga seorang dosen di Kota Lubuklinggau. “Sejak awal dilaporkan tersangka sudah menghilang sekitar satu bulan, pihaknya malah belum mendapatkan keterangan dari tersangka,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan perempuan yang memiliki ciri-ciri seperti Ayu, agar dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat. Adapun ciri-ciri perempuan kelahiran Agustus 1998 itu yakni, berbadan sedang, tinggi 165 cm dan kulit warna putih.
"Kami mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, karena kasus ini delik aduan dan semoga dapat diselesaikan secara persuasif," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait