"Setelah pengembangan, Kamis (17/12) dini hari ditangkap enam pelaku lain H (15), I (15), R (14), D (13), J (16) dan T (17). Semuanya enam ini masih pelajar semua," ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelumpessy, Jumat (18/12/2020).
Saat penangkapan sempat terjadi penolakan dari para orang tua pelaku. Namun setelah dijelaskan apa yang telah dilakukan anaknya, para pelaku berhasil digelandang ke Polres OKI. "Selain para pelaku juga ada barang bukti batu yang dilempar ke mobil pengguna jalan tol," katanya.
Ironis, para pelaku mengaku hanya iseng setelah nongkrong di pinggir jalan tol untuk mencari sinyal. Padahal akibat perbuatannya kaca sejumlah mobil pecah dan dapat mengakibatkan korban jiwa.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 kekerasan secara bersama - sama dengan ancaman maksimal 5,6 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait