Dua saudara pelaku pengancaman terhadap perempuan di Palembang pakai pedang. (Foto: Dede F)

Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut.

"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor, saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network