Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengaku penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.
Untuk melakukan pemeriksaan, pihaknya akan melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.
"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," ujarnya.
Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.
Editor : Candra Setia Budi
polisi gadungan polisi gadungan ditangkap di Palembang berpangkat kombes polisi berpangkat kombes ditangkap beli gorengan tampang polisi gandungan
Artikel Terkait