Bayu Saputra, polisi gadungan yang berpangkat Kombes saat diamankan polisi. (Foto: Antara/HO-Polsek Ilir Barat II Palembang)

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengaku penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Untuk melakukan pemeriksaan, pihaknya akan melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," ujarnya. 

Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network