MURATARA, iNews.id - Wiro Purnama (19) pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karangjaya, Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi. Di hadapan polisi maling cabul ini mengaku telah mencuri, memukul dan memperkosa korban SN (63).
Korban yang berusia lanjut tidak dapat berbuat banyak, ketika dicekik dan dipukul di bagian belakang leher langsung pingsan. Akibatnya, maling cabul ini leluasa memperkosa korban.
Di hadapan anggota Satreskrim Polres Muratara, pelaku dengan jelas menuturkan perbuatannya mulai dari masuk melalui atap rumah hingga memperkosa korban yang pingsan.
"Awaknya dari kandang ayam dan dan masuk dari atap bongkar genteng sekitar jam 3 (pukul 03.00 WIB) pagi. Di dalam buka pintu (agar pelaku lain yang masih DPO) masuk," ujarnya di Mapolres Muratara, Minggu (29/8/2021).
Kemudian setelah ketiga rekannya masuk, para pelaku mengeluarkan sejumlah barang ke mobil seperti tabung gas, mixer dan lainnya. "Kami angkut barang ke mobil, kemudian nenek (korban) terbangun dan dipukul karena beteriak. Saat diperkosa mata korban terpejam," kata pelaku menjawab pertanyaan polisi benarkah korban diperkosa saat pingsan.
Pencurian disertai pemerkosaan ini terjadi pada 21 Agustus lalu. Sementara pelaku yang merupakan warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Minggu (29/8/2021).
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Desa Sukaraja. Namun terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba kabur saat melihat polisi datang.
"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak menghiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasat, Minggu (29/8/2021).
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama serta uang tunai Rp700.000. Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait