Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal. "Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait