Herman, perawan RS Siti Aisyah Lubuklinggau yang ditangkap karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur keluarga pasien. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Penasaran dengan tampang oknum perawat RS Siti Aisyah yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki Keluarga pasien? Pelaku bernama Herman (35) warga Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kronologisnya, peristiwa ini bermula korban DAS (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. 

Awalnya, selang infus kakak perempuan korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek. Namun karena tidak ada perawat di lantai dua, korban pun mencari di lantai satu, serta bertemu dengan tersangka.

Lalu tersangka yang sedang piket langsung membantu memperbaiki selang infus di lantai II. Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya.

Kemudian korban dibujuk rayu, dikatakan badan korban bagus serta harus dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi. Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut.

Kemudian tersangka pun mengatakan kalau kelamin korban bagus sambil memegangnya. Tersangka juga meminta korban mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya korban diajak ke ruangan yang kosong di lantai dua. Pintu ruangan dikunci dan dimatikan, kemudian tersangka melakukan oral seks.

Terakhir, tersangka meminta korban melakukan anal seks. Namun korban menolak, dan kembali masuk ke kamar ayuknya dirawat. Saat itu, tersangka mengatakan akan kembali menemui korban.

Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma bercerita kepada kakak perempuannya. Selanjutnya kakak perempuannya bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli  langsung ke lokasi.

Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau. 

“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” kata Harissandi. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network