LUBUKLINGGAU, iNews.id - Oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena dilaporkan melakukan sodomi terhadap muridnya yang masih berusia 11 tahun. Korban diduga disodomi secara sadis sehingga mengalami pendarahan, demam dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, pelaku yang telah punya istri dan dua oran ini mengaku khilaf dan hanya sekalu tindakan amoral itu kepada korban. Namun polisi masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pria berinisial S dan berusia 30 tahun ini dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait