PALEMBANG, iNews.id - Warga di sekitar Jalan Lintas Tengah di Desa Ulak Teberau, Lawang Wetan, Muba pada Rabu (29/6/2022) siang gempar. Empat rumah di kiri dan kanan jalan terbakar hebat setelah mobil pikap pengangkut solar ilegal pecah ban dan memicu kebakaran hebat.
Tidak hanya menghanguskan mobil dan empat rumah, arus lalu lintas Palembang - Lubuklinggau juga macet total karena badan jalan ditutupi api dan asap tebal.
Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengusut kasus ini hingga ditangkap tiga orang yang terdiri dari sopir, pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak. Ketiganya, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan ketiga tersangka itu yakni Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman selaku sopir mobil pengangkut solar ilegal. Selanjutnya, Zainal Abidin (50) dan Asrani (42), pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba. Ketuganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (1/7/2022).
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terlibat akitivitas pengeboran/perdagangan minyak secara ilegal.
Menurutnya, aktivitas tersebut terungkap saat tersangka Muhram mengendarai mobil bak terbuka yang mengangkut solar dari tempat Zainal dan Asrani kemudian menabrak empat rumah warga di Jalan Lintas Tengah, Desa Ulak Teberau, Lawang Wetan, Muba pada Rabu (29/6/2022) siang.
Tabrakan itu diduga karena mobil pecah ban lalu hilang kendali menyebabkan empat rumah warga terbakar, dipicu oleh percikan api mobil yang terbalik menyambar tumpahan solar.
“Usai tabrakan Rabu siang itu sopir (Muhram) sempat melarikan diri, tapi dari hasil penyelidikan berhasil diringkus lalu mengungkap identitas dua tersangka lainnya hingga dilakukan penangkapan dibantu personel Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Muhram kepada penyidik, mobil bak terbuka merek Grand Max yang terbakar itu diperkirakan mengangkut sekitar hampir 1 ton solar ilegal.
Minyak tersebut dibelinya senilai Rp10 juta dari Asrani yang telah menjalani bisnis minyak ilegal sekitar dua tahun terakhir, dan saat ini sumur minyak itu dalam penyidikan aparat kepolisian.
Atas kejadian tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP, dan Pasal 52 UU nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1).
Editor : Berli Zulkanedi