Alex Gunadi, pengedar yang sudah tua tahun datangkan sabu dari Riau untuk wilayah Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang didatangkan dari Riau. Pelaku, Alex Gunadi (35) warga Karang Anyar, Gandus ditangkap saat bus AKAP yang ditumpanginya tiba di kawasan Sukarami Palembang. 

Sebanyak dua kilogram sabu terbungkus tes China disita. Barang bukti tersebut akan diedarkan di Kota Palembang. 

Kepada polisi pelaku mengaku sudah dua tahun mendatangkan sabu dari Riau untuk diedarkan di Palembang. "Selama dua tahun itu, sudah empat kali pelaku ini mendatangka sabu ke Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mohammad Ngajib, Senin (24/1/2022).

Selain mengedarkan sabu, pelaku juga mengaku menggunaan narkoba. "Pakai juga," kata pelaku menjawab pertanyaan Kapolrestabes Palembang. 

Diketahui Alex ditangkap di kawasan Sukarami saat baru tiba dari Provinsi Riau. Dengan wajah tertunduk, Alex terus terdiam saat digelandang ke Mapolrestabes Palembang. Dari tangannya, ditemukan dua kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China. 

Barang haram dalam jumlah besar itu informasinya akan diedarkan di Kota Palembang. 
Polisi masih terus melakulan pemeriksaan untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di Palembang. 

Tersangka Alex dijerat dengan pasal 114 Junto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network