Polres Lubuklinggau menangkap ibu muda yang nekat menjebak mantan suaminya dengan memasukkan sabu ke dalam tasnya, Senin (5/6/2023). (Foto: iNews/Era Neizma W)

"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," ujar Kapolres.

Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network