"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," ujar Kapolres.
Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait