Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara ditangani secara transparan. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus meninggalnya Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara terus bergulir. Enam anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan telah dinonaktifkan dan diperiksa Propam di Polres Lubuklinggau

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara itu yakni Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan. 

"Sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan," ujar Harissandi, Kamis (17/2/2022). 

Harissandi menyebutkan total ada enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang sudah dilakukan pemeriksaan, namun satu orang statusnya tidak terlibat langsung karena hanya sebagai pemeriksa. 

"Dan untuk statusnya mereka baru dilakukan pemeriksaan semalam, untuk kelimanya tetap dilakukan asas praduga tak bersalah, kita tetap lakukan tindakan tegas," katanya.

Harissandi memastikan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. "Karena sesuai dengan moto Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network