Sumsel akan pungut pajak bahan bakar mesin industri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. Insya Allah tahun depan,” ujarnya.

Melalui rencana perubahan tersebut pemerintah merevisi target pendapatan pajak daerah, dalam hal ini PBBKB merupakan yang tertinggi yaitu dari senilai Rp827 miliar ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun atau meningkat sekitar Rp350 miliar.

Dimana persentase nilai dari PBBKB yang terealisasi sudah mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021.

Sementara itu, secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network