Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Adeb Yoenoes menambahkan pelayanan pembuatan paspor tersebut dilakukan melalui pelayanan reguler di loket pelayanan dan pengembangan inovasi layanan.
Pengembangan inovasi layanan itu seperti pelayanan di tempat pemohon secara kolektif atau jemput bola menurunkan tim unit layanan keliling. "Layanan Keimigrasian On The Spot (Lakso)," kata Adeb.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait