Polisi amankan perempuan yang diduga pembuang bayi di Plaju Palembang. (Foto: Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk menggunting ari-ari. "Atas tindakan tersangka dijerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Kepada polisi, Sri Wahyuni mengakui perbuatannya karena takut kepada orang tua, sementara sang pacar tidak mau bertanggung jawab. "Takut ketahuan saya punya anak sementara pacar tidak mau bertanggung jawab," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network