Ketua PHRI Sumsel Herlan. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id – Hotel dan restoran di Sumatra Selatan khususnya Kota Palembang dilarang menggelar pesta pergantian tahun baru. Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang karena dapat menjadi sumber penularan Covid-19. 

"Acara pesta tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dalam kondisi pandemi Covid-19 secara tegas dilarang pemerintah daerah dan pihak kepolisian karena dapat menjadi sumber penyebaran virus Corona jenis baru itu," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin di Palembang, Sabtu (19/12/2020).

Pengelola hotel dan tempat hiburan diharapkan mematuhi imbauan tersebut agar tidak terkena sanksi administratif dan hukum. “Jika nantinya ada hotel dan tempat hiburan ditemukan terbukti melanggar ketentuan larangan menggelar pesta tahun baru, sepenuhnya menjadi wewenang aparat,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel masih cukup tinggi, khusus di Kota Palembang sejak pertengahan Desember 2020 kembali memasuki zona merah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network