Massa Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (Amanah) aksi damai di depan Holywings Palembang, Rabu (29/6/2022). (Foto: Antara)

Selanjutnya, melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan. "Penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," katanya.

Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.

Sementara itu, Habib Mahdi Muhammad Syahab bersama massa Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (Amanah) menilai operasional Holywings ini dihentikan seutuhnya karena telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. 

"Seyogyanya operasional Holywings ini dihentikan seutuhnya. Mereka itu melakukan perbuatan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW (dalam promosinya). Bisnis seperti itu tidak sehat jadi kami akan terus mengawalnya untuk mewujudkan Palembang Emas Darussalam yang seutuhnya," kata Habib Mahdi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network