Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 kUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.
"Itu ranahnya krimum karena pidana umum. Yang lapor siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui bisa melapor," katanya.
Dari sanalah bisa diungkap motif penggunaan pelat nomor polisi oleh SZ. Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat.
"Nanti krimum mendalami apa indikasi menggunakan pelat itu, dikeluarkan di mana," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait