Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memberikan klarifikasi terkait video emak-emak marahi polantas karena tidak terima anaknya ditilang. (Foto: Era N)

"Motor si anak sudah kita amankan, sudah saya perintahkan anggota lalulintas untuk dilakukan penilangan, karena apapun bentuknya mau roda dua, roda empat yang mengendarai harus sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.

Harissandi mengungkapkan, pihak keluarga yang memviralkan video itu sudah minta maaf, namun tetap akan menjalani pemeriksaan. 

Harissandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengupload kembali video itu. "Tadi juga pihak yang meng-upload sudah mengakui salah, oleh karena itu agar masyarakat agar tidak mengupload kembali atau membuat kegaduhan lainnya. Bila tidak bisa membuktikan terancam Undang-undang ITE," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network