Pengelola mal dan perkantoran diminta tetao beroperasi dengan standar protokol kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ruang publik seperti mal, perkantoran wajib tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Pemerintah akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan tujuan 
pengendalian kasus Covid-19.

“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.

Contohnya, mal dibuka termasuk untuk anak-anak. Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang mengkhawatirkan kondisi itu memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah pun menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.

Jodi mengungkapkan pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian terus dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. “Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network