Pengelola mal dan perkantoran diminta tetao beroperasi dengan standar protokol kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ruang publik seperti mal, perkantoran wajib tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Pemerintah akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan tujuan 
pengendalian kasus Covid-19.

“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network