JAKARTA, iNews.id - Ruang publik seperti mal, perkantoran wajib tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Pemerintah akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan tujuan
pengendalian kasus Covid-19.
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait