Aktivitas di salah satu gudang pupuk. Petani di OKU mengungkapkan ada kenaikan harga pupuk sejak Oktober tahun lalu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah harga pupuk urea sebelumnya dibandrol seharga Rp112.500 per sak dan phonska Rp115.000/sak.

"Untuk dua jenis pupuk ini sebelumnya hanya seharga Rp227.500/dua sak sesuai HET. Namun, sejak Oktober lalu agen pengecer pupuk mematok harga Rp265.000. Artinya, ada selisih harga sebesar Rp38.000," katanya.

Menurut dia, kenaikan harga ini memberatkan para petani karena terpaksa mengeluarkan modal tinggi guna membeli pupuk untuk tanaman jagung.

Ia berharap pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait melakukan upaya untuk menekan harga jual pupuk bersubsidi di pasaran agar tidak merugikan petani.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network