PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi anggota Satreskrim Polres Lahat, Bripka IS (39) yang diduga menghamili IN (20) istri tahanan kasus narkoba, menjalani sidang disiplin di Polda Sumsel. Didampingi kuasa hukumnya, korban juga hadir di Mapolda Sumsel untuk memberikan kesaksikan.
"Hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami dalam memberikan kesaksian pada sidang disiplin di Propam Polda Sumsel dengan terlapor Bripka IS," ujar Kuasa Hukum korban, Feodor Novikov Denny di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Selain Kuasa Hukumnya, kehadiran IN di persidangan Propam Polda Sumsel tersebut juga tampak ditemani oleh sejumlah anggota keluarganya. IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.
Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya. Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang. "Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," kata Feodor.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.
Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya. "Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," ucap Feodor, Jumat (10/12/2021) lalu.
Berdasarkan pengakuan IN, tambah Feodor, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dibawah tekanan yakni dengan mengancam akan memindahkan penahanan suaminya ke Nusa Kambangan. "Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait