Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.
"Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan," kata Abd al-Wahhab.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.
“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu (terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani). Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator (di Gaza) diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait