Hingga beberapa hari setelah acara selesai, hadiah yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh Winda. Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan dan tertipu oleh pihak penyelenggara.
"Klien kami sudah meminta baik-baik hadiah yang dijanjikan tetap tidak kunjung diberikan maka pada 11 November 2025 klien kami membuat pengaduan dan upaya hukum ke Polres Musi Banyuasin. Saat ini prose penyelidikannya sudah dilakukan," ucapnya.
Winda melaporkan kasus ini ke Polres Muba atas dugaan penipuan. Kuasa hukumnya, Ruli Ariansyah, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan ketentuan lomba.
Dia berharap polisi segera memproses laporan tersebut agar penyelenggara mendapat sanksi. Selain itu, dia juga berharap haknya sebagai pemenang dapat dipenuhi.
Menurutnya, upaya ini dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa peserta lain di masa mendatang. "Katanya bakal di TF (transfer) tapi sampai sekarang enggak ada," kata Winda.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait