Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi. Bersama lima orang lainnya, MRS diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan  ketua panitia hingga pala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network