JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi. Bersama lima orang lainnya, MRS diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan ketua panitia hingga pala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait