Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Habib Rizieq tetap mendapatkan hak sebagai warga negara saat menjalankan pemeriksaan. Penyidik tetap bersikap humanis dan manusiawi kepada Habib Rizieq.
“Muhammad Rizieq Shihab tetap diperlakukan secara manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan. Polri juga tetap berlaku humanis kepadanya,” ujarnya kepada MNC Media, Sabtu (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait