Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

"Tidak ada harapan kepada manusia,apalagi kepada pihak yang jelas diduga ingin menyengsarakan para ulama dan habaib serta ustadz-ustadz yang hanya karena berbeda pandangan dikriminalisasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang.

Ketiga perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor.
"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network