JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun.
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait