Ilustrasi siswi SMA di Bengkulu diperkosa oknum guru sampai tujuh kali. (Foto: Shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Perbuatan itu dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu saat di luar jam sekolah. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Nava.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network