"Pada saat tim berada di lokasi, tersangka sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri. Tetapi, identitas terduga pelaku sudah kami kantongi," ucapnya, Kamis (7/9/2023).
Pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait