Dia menyebut, fungsi P2UKD dan P2UKK tersebut bukan hanya sebatas penghulu saja, melainkan juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, umat dengan ulama, serta antar umat beragama.
"Dibentuknya P2UKD ini diharapkan dapat membantu soal urusan agama di setiap desa di Sumsel ini. Masyarakat ini butuh mediasi ke jenjang pelayanan seperti ke KUA," katanya, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, P2UKD tidak hanya dibentuk untuk umat muslim saja, namun P2UKD juga dibentuk sebagai wadah bagi semua agama di Sumsel.
“Mereka yang dulunya pernah menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) direkrut kembali, namun tugas dan tanggungjawabnya ditambah. Ini juga tidak didominasi oleh umat muslim saja, tapi semua agama punya P2UKD ini," paparnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait