“Video itu menyesatkan atau hoaks. Itu video dirangkai orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga untuk kepentingan tertentu. Video berlatar Benteng Kuto Besak itu diambil pada Juli 2020,” ucapnya.
Sedangkan pemasangan spanduk yang dilakukan sekelompok orang hanya untuk mengambil video. Setelah itu, spanduk tersebut langsung dilepas atau diturunkan.
Selanjutnya, Polrestabes Palembang melalui Sat Intelkan melakukan pendalaman dan mengusut video viral. “Saat ini fokus ke pembuat vido. Bila terbukti bisa dipidana sesuai dengan UU ITE,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait