Kapolres Lubuklinggau ABKP Nuryono bersama Waki Kota Prana Putra Sohe dan Kejari memperlihatkan barang bukti dari penggerebekan rumah bandar narkoba, Kamis (11/11/2021). (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek rumah bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Polisi mendapatkan 13 kilogram sabu, 2.200 butir ekstasi dan lebih dari satu kilogram serbuk ekstasi.  

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan itu tim dipimpin Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri.

"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merk planet surf, yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut untuk diedarkan di tiga daerah yakni Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namuan demikian, pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan. 

"Dengan mengungkap kasus ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa, sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 Miliar," kata Kasat Narkoba Iptu Hendri.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dari pengakuan tersangka baru dua bulan mengedarkan narkoba yang diperoleh dari temannya yang dikenal saat dalam lapas Narkoba Muara Beliti. Saat itu, tersangka tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.  


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network