Dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan lokasi pembuatan senjata di OKI. (Foto: Ist)

Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin genset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira sebanyak 15 pucuk seharga Rp1,5 juta per pucuk, sejak satu tahun terakhir.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network