Dijelaskan juga kondisi rumah tersangka saat itu gelap gulita. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Markis, lalu tim berpencar untuk mencari tersangka, saat itu korban Teddy curiga tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah.
“Lalu Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka, lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban,” katanya.
Walau pun serangan mendadak dari tersangka, korban sempat melakukan perlawanan dan menembak terangkat di bagian lengan. Mendengar suara tembakan anggota yang lain langsung mendatangi tempat kejadian dan meringkus tersangka.
Selanjutnya beserta barang bukti kini sudah di amankan dan di bawa ke Mapolres OKU Selatan untuk di periksa lebih lanjut, untuk barang bukti yang disita berupa kaos lengan pendek warna hitam dan celana jeans sementara untuk pisau yang digunakan melakukan penusukan hilang belum ditemukan.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
Editor : Nani Suherni
anggota polisi ditikam polisi ditikam anggota polisi diserang polisi diserang oku selatan bandar narkoba
Artikel Terkait