OKU, iNews.id - Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang karyawan minimarket di Kelurahan Batu Belang Jaya, Muaradua, OKU Selatan, Sumsel karena menggelapkan uang perusahaan. Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan curiga, uang hasil penjualan tidak disetorkan pelaku ke rekening perusahaan.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan pelaku bernama Asep Maulana Wahyudi (23), warga Kampung Abadi Kelurahan Pasar Muaradua. Terungkapnya perbuatan tersangka ini saat diminta mentransfer uang hasil penjualan toko ke rekening perusahaan senilai Rp16.057.000. Namun, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk modal main judi online.
“Tersangka ini ketagihan judi online hingga nekat melakukan penggelapan uang perusahaan, dan itu diakui tersangka dengan cara menulis di secarik kertas yang diletakkan di dalam brankas toko,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Setelah dilakukan pengecekan, toko mengalami kerugian total Rp282.928.300 sehingga dilaporkan pihak perusahaan ke polisi. "Pelaku ditangkap saat berada Sulitan Kelurahan Kisau, OKU Selatan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait