Polisi tangkap sales rokok pelaku penggelapan uang perusahaan di OKU Timur, Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU TIMUR, iNews.id - Seorang sales rokok di Kabupaten OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp330 juta. Pelaku, Sutomo (39) mengambil dan tidak menyetor uang dari dua toko. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan tersangka yang merupakan karyawannya," ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. "Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/5/2023) kemarin tanpa perlawanan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network