Lantaran merasa tidak tahan lagi, tutur Kasatreskrim, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya pada pertengahan Agustus 2021 lalu. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa dia telah disetubuhi oleh ayanhnya.
"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban uang Rp100.000. Akibat aksi bejat pelaku, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibiknya," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, kata AKP Ali Rojikin, tersangka DW dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," ucap AKP Ali.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur aksi bejat ayah kandung ayah biadab Kabupaten Musi Banyuasin
Artikel Terkait