Garki mempertanyakan pemberian izin tahanan karus dugaan korupsi Juarsah untuk menghadiri pernikahan anaknya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sekelompok massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Garki) mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang mengizinkan mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah keluar tahanan. Juarsah yang terjerat kasus dugaan korupsi keluar tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Minggu (6/3/2022) lalu, tanpa pengawalan dari pihak Rutan.

Ketua Umum Garki Rohadi mengatakan, izin keluar terhadap Juarsah tersebut dinilai telah mendiskriminasi terhadap warga binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang lainnya. "Kami minta Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait mantan Wabup Muara Enim yang merupakan tahanan kasus korupsi bisa melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Terkait hal tersebut, Rohadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.

"Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," katanya.

Menanggapi itu, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan, pihak Rutan telah mengeluarkan izin berdasarkan aturan yang ada. Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.

"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wabup Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan dan dilimpahkan ke JPU KPK.

"Jadi, pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network